Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syarat dan Cara Daftar Bansos Produktif untuk UMKM

Pandemi yang melanda selama bertahun-tahun ini sudah mengubah berbagai tatanan kehidupan. Untuk membantu perekonomian masyarakat, pemerintah menyediakan bansos atau bantuan sosial. Lantas, bagaimanakah cara daftar Bansos?

Kabar baiknya, bantuan sosial tersebut tidak hanya menyasar orang pribadi, tetapi juga para pengusaha kecil dan menengah atau pelaku UMKM. Bantuan tersebut bernama bansos produktif.

Syarat Sebagai Penerima Bansos Produktif

Menurut informasi, akan ada bansos dari pemerintah masing-masing senilai 2.4 juta rupiah. 

Bantuan tersebut lebih diutamakan untuk para nelayan, pengusaha mikro kecil, pedagang kaki lima, dan sejenisnya dengan syarat sebagai berikut:

1. Persyaratan Umum

· Warga Negara Indonesia atau WNI yang bertempat tinggal di Indonesia

· Wajib mempunyai e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk elektronik

· Mempunyai surat pernyataan sebagai pengusaha mikro yang berhak menerima bantuan dari BPUM

· Sedang dalam kondisi mencari pekerjaan maupun buruh yang terkena PHK

· Tidak sedang menerima bansos jenis lainnya

· Bukan anggota TNI atau Polri, pegawai ASN, BUMD, maupun BUMN

· Dalam satu keluarga maksimal hanya ada 2 anggota yang menerima bantuan

· Tidak sedang menerima pinjaman dari bank maupun Kredit Usaha Rakyat atau KUR

2. Dokumen Persyaratan

· Identitas diri atau KTP (fotokopi)

· Kartu Keluarga atau KK (fotokopi)

· Nomor Induk Berusahan atau NIB dalam bentuk fotokopi

· Foto usaha UMKM yang sedang dilakoni

· Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM yang dikeluarkan oleh Dinas Koperasi serta UKM setempat

· Bukti bahwa pendaftar mempunyai UMKM, seperti Surat Keterangan Usaha (SKU), NIB, maupun Izin Usaha Mikro dan Kecil atau IUMK.

Download Aplikasi Cek Banos

Cara Mengecek Penerima Bantuan UMKM

Sebelum mengajukan pendaftaran, tidak ada salahnya jika pendaftar mengecek daftar penerima manfaat terlebih dahulu. Tujuannya untuk memastikan, bahwa nama pendaftar benar-benar belum masuk dalam list.

Tidak harus datang ke kelurahan, pendaftar juga bisa mengeceknya dari rumah. Caranya dengan mengakses laman resmi milik bank-bank swasta, seperti BRI, BNI, BCA, maupun Mandiri. 

Berikut salah satu contohnya, yakni melalui bank BNI:

· Kunjungi laman banpresbpum.id.

· Input NIK yang terdapat pada KTP di kolom

· Klik Cari

Tunggu beberapa saat, karena sistem akan memroses informasi. Pada layar akan muncul pemberitahuan apakah pendaftar tercantum atau tidak sebagai penerima bantuan UMKM.
Cara Daftar Bansos Produktif

Jika di dalam daftar penerima bantuan tidak ada namanya dan memenuhi persyaratan di atas, pendaftar bisa mendaftarkan diri. Berikut salah satu step by step untuk mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan:

· Jalankan browser, lalu masuklah ke website https://oss.go.id

· Klik pada menu Perizinan Berusaha, kemudian tekan pilihan Perseorangan

· Bagi pemilik usaha mikro perorangan, langsung saja klik pada bagian Pendaftaran NIB atau Nomor Induk Berusaha. Namun, jika berupa pelaku usaha kecil perorangan, maka klik pada Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil. Klik “Proses NIB”.

· Lengkapi data yang ada pada formulir dengan benar, lalu Simpan.

· Selanjutnya, klik pada opsi Lanjutkan.

· Pada Formulir Data Usaha, tekan saja menu Tambah Usaha

· Lakukan pengisian data dengan benar, klik “Simpan” lalu “Lanjutkan”.

· Sementara itu, untuk bagian akses permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan, pendaftar bisa melengkapinya pada form Komitmen Prasarana Usaha. Klik Selanjutnya.

· Apabila semua data sudah terisi dengan benar, silakan cek sekali lagi dengan melihatnya di bagian “Draft NIB dan Izin Usaha”.

· Checklist pada kotak Disclaimer, kemudian tekan tombol Proses NIB. Selesai.

Dengan mengikuti cara daftar Bansos di atas, pendaftar tinggal menambahkan proses pengajuan izin komersial atau operasional. Gunanya untuk mengajukan bantuan BPUM melalui bank-bank swasta.

Sebab, pencairan dana akan melalui nomor rekening pribadi milik pendaftar. Kabar baiknya, bank-bank tersebut juga melayani cara daftar Bansos. Untuk tata caranya, silakan hubungi kantor cabang terdekat.

Posting Komentar untuk " Syarat dan Cara Daftar Bansos Produktif untuk UMKM"